Sistem Penjualan Menggunakan Sistem Syariah, Tanpa Bank & Tanpa Riba
Lahan Sudah Dimiliki Oleh Developer, Sehingga Tidak Ada Akad Bathil
Lokasi strategis, Berada Dekat Dengan Sarana Transportasi
Hunian Nyaman & Aman Ditambah Dengan Berbagai Fasilitas Islami Dikawasannya. Seperti Masjid Jami', Sarana Olahraga Sunnah
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable.
Di dalam Islam, riba merupakan salah satu dosa besar yang dalam pengertian secara bahasa Riba adalah tambahan dari nilai transaksi hutang-piutang.
Tidak dikenakan denda jika telat dalam pembayaran (kredit), sebab denda adalah tambahan. Tambahan di dalam hutang-piutang adalah riba.
Jika sudah Akad (kredit) lalu dikemudian hari tidak sanggup mencicil, maka unit tidak akan di sita melainkan akan dimusyawarahkan dan dicarikan solusi terbaik.
Hanya ada dua pihak yang bertansaksi yaitu developer sebagai penjual dan konsumen. Dengan satu transaksi, yaitu transaksi jual-beli. Penggunaan pihak bank hanya untuk transfer saja.
Dalam KPR Syariah, nilai cicilan tidak terpengaruh oleh kenaikan suku bunga. Cicilan flat sampai lunas, walaupun cara pembayaran kredit 5 tahun atau bahkan sampai 10 tahun lamanya.